Langkah Tegas Bapenda Makassar Lakukan Penertiban Reklame Alat Peraga Kampanye
Menjelang masa tenang kampanye, Pemerintah Kota (Pemkot)
Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas dengan membongkar reklame alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Langkah ini dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, sebagai upaya menjaga ketertiban dan estetika kota sekaligus menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu.
Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, menjelaskan bahwa pembersihan reklame APK ini menjadi salah satu bentuk penegakan peraturan daerah terkait pemasangan iklan dan alat peraga di ruang publik. “Banyak APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti fasilitas umum, jalur hijau, dan kawasan tanpa reklame. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu keindahan kota,” tegasnya.
Operasi pembongkaran ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kecamatan. Tim menyisir sejumlah titik di pusat kota hingga kawasan pinggiran, memastikan tidak ada APK yang tersisa di lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Kendaraan operasional dan alat berat juga dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.
Selain untuk menegakkan aturan, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan suasana tenang dan netral bagi masyarakat. Menurut Firman H pagarra, keberadaan reklame APK yang bertebaran di berbagai sudut kota dapat memengaruhi opini publik secara tidak adil. “Kita ingin masyarakat dapat menentukan pilihan politiknya tanpa tekanan visual atau pesan kampanye yang terus-menerus,” tambahnya.
Pembersihan ini disambut positif oleh warga Makassar. Salah satu warga, Suryadi, menyatakan bahwa pembersihan reklame APK membantu mengurangi kesemrawutan di jalanan. “Selama masa kampanye, APK sering dipasang sembarangan dan mengganggu pandangan. Dengan dibersihkan, kota jadi lebih rapi,” ujarnya.