PSBB Makassar Diperpanjang, Aturan Sama Namun Lebih Persuasif

Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap awal di Kota Makassar berakhir pada Kamis (7/5/2020).

Namun jelang PSBB berakhir, Pemkot Makassar sudah memutuskan untuk melanjutkan masa PSBB mulai 8 Mei hingga 14 hari lagi atau 21 Mei mendatang.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan penerapan PSBB tahap kedua nantinya tetap mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2020.

“Jadi aturannya masih sama. Apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2020,” ujar Kadis Kominfo Makassar ini.

Namun, lanjut dia, sesuai dengan himbauan Gubernur Nurdin Abdullah, PSBB tahap kedua ini akan dilaksanakan lebih persuasif.

Terkait harapan Gubernur bahwa penindakan dilakukan dengan cara persuasif, itu sudah dilakukan sejak awal kemarin.

Hanya saja, banyak masyarakat yang mengabaikan, pemerintah berkewajiban untuk menegakkan aturan.

“Sudah persuasif cara -cara kita, cuman ini berulang kali melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kit lakukan penindakan,” ujarnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meminta Satpol PP mengedepankan upaya persuasif dan langsung memberi tindakan hukum jika ada yang melanggar PSBB di tahap dua nantinya.

“Karena sudah beberapa kali disampaikan (aturan PSBB) ya cukup langsung tindakan hukum,” kata Iqbal.

Tindakan hukum yang dimaksud Iqbal ialah sanksi menurut aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, jika ada toko non-sembako yang tetap buka saat PSBB bisa langsung disanksi berupa pencabutan izin.

“Seperti misalnya dicabut izinnya jika melanggar, kan tidak perlu harus disampaikan kalau sudah berkali-kali melanggar,” ujarnya.

Namun jika ada warga yang tetap bandel dengan aturan PSBB Iqbal kembali menegaskan pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.