Danny Pomanto Jalani Akhir Masa Jabatannya Tanpa Plt Wakil Wali Kota
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pmenjalani sisa masa jabatannya sendiri tanpa didampingi Plt Wakil Wali Kota Makassar, pasca pemunduran diri, Fatmawati Rusdi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum mengatakan, merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat (4) pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.
Pengisian jabatan bisa dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
“Kalau jabatan ibu Wawali masi ada 18 bulan ke atas maka dimungkinkan untuk ada proses Plt, tentu dengan proses berjalan tapi kalau sudah di bawah 18 bulan itu maka tentu aturannya jelas (tidak ada pemilihan plt),” ujar Namsum, Selasa, 7 November 2023.
Jika berdasarkan ketentuan pengurangan masa jabatan berdasarkan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya bisa menjabat sampai 2024 demi penyelenggaraan Pilkada serentak.
Seluruh tugas Wakil Wali Kota Makassar akan dikerjakan sendiri oleh wali kota bersama kabinetnya.